MEMECAH KEBUNTUAN DENGAN KATA

Saya rasa, memang sudah seharusnya manusia yang hidup di planet ke-tiga galaksi Bimasakti pada millenium ke-tiga ini tak lagi mengenal apa yang dinamakan bencana alam. Bencana alam, hanyalah dongengan belaka buat pengantar tidur bagi anak-anak badung. Yang ada hanya kesepakatan politik (!), ini adalah realitas yang tak terbantahkan.

Karena itu, saya pun mengapresiasi, bahkan sangat-sangat menghargai upaya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia untuk merumuskan apa yang sebenarnya tengah dan terus berlangsung di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur. Rumusan yang disepakati para anggota dewan, dengan sepenuh hati saya acungkan seratus triliun lebih jempol tangan. Para anggota dewan sudah melakukan, dalam perspektif saya, terobosan intelektual yang tak pernah dicapai, sekalipun oleh orang yang bernama Albert Einstein, atau Sir Isaac Newton, bahkan Socrates sampai Plato hingga ke Foucault. Hal begini, menjadi kebanggaan pribadi yang besar bagi diri saya yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Camat di suatu kecamatan di suatu daerah di teritori Republik Indonesia yang dikenal bernama Depok.

Apresiasi tiada henti saya ucapkan atas pencapaian yang sungguh-sungguh luar biasa, sungguh-sungguh melampaui Teori Relativitas Umum dan Teori Relativitas Khusus Albert Einstein, bahkan kajian Post-strukturalis kontemporer yang digagas Jean Jacque Lacan, Michel Foucault, dan Jacques Derrida. Para anggota dewan dengan penuh keberanian dan rasa tanggung jawab intelektual memilih untuk menyimpulkan bahwa kasus lumpur Sidoarjo adalah peristiwa alam. Sejauh yang saya ketahui, kontroversi kasus ini di kalangan ilmuwan ada pada dua kemungkinan, peristiwa alam atau tangan ahli manusia. Berada diantara dua pilihan, sekali lagi, saya patut mengacungkan seratus triliun lebih jempol tangan, atas keberanian para anggota dewan mengambil keputusan.

Memang sudah saatnya, dalam pikiran saya, manusia yang hidup di planet ke-tiga galaksi Bimasakti pada milenium ke-tiga, merumuskan kembali apa yang dimaksud dengan peristiwa alam. Peristiwa alam itu ternyata bisa macam rupa, salah satu diantaranya, yang paling kontemporer dalam risalah buku-buku bahasa adalah bencana alam. Karena itu, keberanian para anggota dewan untuk menyimpulkan lumpur Sidoarjo adalah peristiwa alam seharusnya dibiarkan bergulir hingga mencapai prestasi paling ultima. Karena itu pula, saya, sebagai orang yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Camat di suatu kecamatan di suatu daerah di teritori Republik Indonesia yang dikenal bernama Depok, punya ekspektasi besar terhadap para anggota dewan untuk menyimpulkan ‘apa sebenarnya yang terjadi menjelang penghujung Desember 2004 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’. Mungkin, para anggota dewan bisa merumuskan bahwa ‘apa sebenarnya yang terjadi menjelang penghujung Desember 2004 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’, dugaaan saya, mudah-mudahan tidak meleset, adalah disebabkan tangan ahli manusia. Dan saya yakin, berdasarkan keberanian para anggota dewan yang merumuskan kasus lumpur Sidoarjo sebagai peristiwa alam, maka apa sebenarnya yang terjadi menjelang penghujung Desember 2004 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’ tak lain tak bukan adalah disebabkan tangan ahli manusia.

Dari para anggota dewan saya menyadari sepenuhnya dan seutuhnya bahwa kesepakatan politik itu penting. Kesepakatan politik itu harus mampu menyelesaikan segala permasalahan yang muncul, entah itu menyangkut ilmu pengetahuan, filsafat, seni, dan agama. Bila politik tidak turun tangan, saya tidak dapat membayangkan bakal bagaimana jadinya Republik Indonesia di kemudian hari ketika kasus lumpur Sidoarjo saja tidak bisa didefenisikan sebagai peristiwa alam atau akibat tangan ahli manusia. Sungguh luar biasa! Apresiasi saya tak bakal henti kepada para anggota dewan, apalagi jika para anggota dewan mampu merumuskan bahwa ‘apa sebenarnya yang terjadi menjelang penghujung Desember 2004 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’ adalah akibat tangan ahli manusia. Dan bila kesimpulan itu sudah disepakati para anggota dewan, saya pikir, para anggota dewan pastilah bakal berusaha menuntut ganti rugi kepada si pelaku ‘apa sebenarnya yang terjadi menjelang penghujung Desember 2004 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’. Tuntutan ganti rugi itu penting, untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengalihkan pos pembiayaan rehabilitasi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dialihkan untuk membayar utang pada luar negeri atau melunasi hutang para kreditor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dan akhirnya, saya sampai pada kesimpulan paling akhir, keputusan politik adalah keputusan yang paling unggul tiada bandingnya.

Merdeka!!!



Note: Kira-kira, partai apakah sajakah, atau siapa-siapa sajakah sosok pemberani yang menggagas ‘para anggota dewan harus merumuskan apa sebenarnya kasus lumpur Sidoarjo’ dan mengajukan gagasan berani dan penuh bobot intelektual ‘lumpur Sidoarjo adalah peristiwa alam’.

No comments:

Post a Comment