Kepentingan Publik yang Tercederai


Kecuali debat terbuka yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, pasangan Agus-Sylvi memutuskan menolak berpartisipasi dalam debat terbuka lainnya yang diselenggarakan televisi swasta. Setidaknya, kubu Agus-Sylvi tercatat sudah dua kali tak berpartisipasi dalam debat terbuka yang diselenggarakan Net TV pada 9 Desember dan Kompas TV pada 15 Desember. Rencananya, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat terbuka pada 13 dan 17 Januari 2017 serta 10 Februari 2017. Dari sudut pandang kepentingan publik (public interest), penolakan Agus-Sylvi berpartisipasi dalam debat terbuka mencederai hak publik mendapatkan pendidikan dan pemberadaban kehidupan-bersama melalui proses politik yang tengah berlangsung, yaitu Pemilukada DKI Jakarta.

Debat sebagai Medium Pendidikan dan Pemberadaban
Muara akhir dari kontestasi politik Pemilukada DKI Jakarta adalah keputusan politik warga di bilik suara. Kontestasi politik tidak lain adalah kontestasi gagasan antar kandidat yang berkompetisi. Secara mendasar, gagasan itu adalah visi misi dan program kerja kandidat dalam mengelola kehidupan-bersama dalam polis bernama Jakarta. Karena kompetisi gagasan adalah kompetisi kandidat, maka gagasan terbaik adalah kandidat terbaik.

Dalam bilik suara, secara ideal, warga memutuskan memilih kandidat berdasarkan gagasan yang diusung. Artinya, warga mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasional dengan mempertimbangan kebaikan-bersama (common good) bagi warga Jakarta. Kemudian keputusan politik pemilih itulah yang menjadi basis legitimasi bagi kekuasaan de jure dan de facto dari kandidat peraih suara terbanyak untuk menduduki kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.

Karena akhir dari kontestasi politik Pemilukada DKI Jakarta adalah keputusan politik warga di bilik suara, maka masa kampanye adalah masa bagi para kontestan untuk mempengaruhi keputusan politik warga. Secara ideal, interaksi antara kontestan dan pemilih berlangsung dengan menggunakan akal sehat. Kontestan menggunakan akal sehat demi mempengaruhi keputusan politik pemilih dan pemilih menggunakan akal sehat untuk menilai dan mengevaluasi gagasan tiap kontestan. Dengan demikian, sadar atau tidak, secara mendasar, masa kampanye berfungsi mendidik dan memberadabkan warga (citizen) polis.

Kontestan dapat mempengaruhi keputusan politik pemilih dengan beragam sarana, antara lain poster, iklan di media massa, rapat umum, tatap muka hingga debat terbuka. Secara spesifik, penulis menyorot dua bentuk kampanye terakhir, yaitu tatap muka dan debat terbuka.

Dibanding tatap muka, debat terbuka memiliki dua keunggulan. Pertama, partisipan yang terlibat dalam debat terbuka yang disiarkan televisi secara langsung dapat menjangkau pemilih dengan kecenderungan (preference) yang beragam, mulai dari yang mendukung hingga menolak kontestan tertentu. Melalui debat terbuka, tiap kontestan memiliki peluang mengubah sikap politik pemilih dari menolak menjadi mendukung, meyakinkan pemilih yang masih ragu atau belum menetapkan pilihan, serta meneguhkan pilihan yang sudah ditetapkan. Keuntungan itu sulit tercapai melalui tatap muka. Dalam tatap muka, partisipan yang terlibat sudah berkecenderungan memilih kontestan tertentu sehingga ia bersedia menghadiri kampanye tatap muka yang diselenggarakan kontestan bersangkutan. Dalam kata lain, pemilih yang terlibat dalam debat terbuka itu beragam, sedangkan pemilih yang terlibat dalam tatap muka cenderung seragam.

Kedua, debat terbuka memungkinkan hadirnya gagasan tandingan. Dalam debat terbuka, tiap kontestan dapat menyampaikan gagasannya, mengevaluasi secara kritis gagasan dari kontestan lainnya, juga mempertanggungjawabkan gagasannya di hadapan panelis yang dipilih oleh pihak penyelenggara. Publik yang menyaksikan debat terbuka pun mendapatkan informasi mengenai kualitas tiap kontestan. Informasi itu membantu pemilih menetapkan keputusan politiknya. Dalam kampanye tatap muka, kehadiran gagasan tandingan hampir mustahil terjadi.

Ketiga, secara substansial, debat terbuka merupakan sarana pendidikan dan pemberadaban publik. Sebagai sarana pendidikan, debat terbuka mengembangkan kemampuan pemilih untuk menetapkan keputusan politiknya seturut informasi yang diperolehnya dari debat terbuka. Dalam debat terbuka, pemilih, dengan menggunakan akal sehat, dapat mengevaluasi secara kritis kelemahan dan kekuatan kontestan tertentu. Sebagai sarana pemberadaban, debat terbuka berfungsi (i) mengembangkan kemampuan pemilih melihat perbedaan secara kenyataan yang mesti diterima secara terbuka dan (ii) memampukan pemilih melihat blunder yang dilakukan kontestan dalam debat terbuka sebagai hal yang manusiawi.

Tiga Argumentasi Penolak Debat Terbuka
Selama masa kampanye Pemilukada DKI Jakarta, debat publik yang dilaksanakan televisi swasta sudah berlangsung dua kali. Dalam dua acara debat terbuka itu, pasangan Agus-Sylvi menolak berpartisipasi. Untuk menjustifikasi posisinya, kubu Agus-Sylvi mengajukan tiga argumen. Pertama, argumen legalitas. Argumen ini menyatakan legalitas penyelenggara debat menentukan wajib/tidaknya kandidat berpartisipasi. Kubu Agus-Sylvi meyakini bahwa mereka hanya wajib mengikuti debat terbuka yang diselenggarakan pihak resmi, yaitu KPUD DKI Jakarta (Kompas.com, 9/12). Atas dasar ini, kubu Agus-Sylvi memutuskan menolak berpartisipasi dalam debat terbuka yang diselenggarakan oleh televisi swasta.

Kedua, argumen manfaat. Argumen ini menyatakan sejauh debat terbuka bermanfaat, maka debat terbuka itu wajib dilakukan (Kompas.com, 17/12). Persoalannya, apa yang menentukan bermanfaat atau tidaknya debat itu? Seturut dengan riset ilmiah yang dilakukan kubu Agus-Sylvi, bermanfaat atau tidaknya debat ditentukan oleh banyak-tidaknya partisipan yang terlibat dalam debat. Berdasarkan riset internal yang dilakukan, kubu Agus-Sylvi mengungkapkan bahwa jumlah penonton debat terbuka tidak signifikan dan debat terbuka hanya memuaskan kepentingan kelas menengah ke atas. Karena itu, kubu Agus-Sylvi memutuskan memilih melakukan kampanye tatap muka, langsung menemui kelompok kelas menengah ke bawah. 

Ketiga, argumen makna. Argumen ini menyatakan bahwa sejauh debat terbuka bermakna, maka debat terbuka wajib dilakukan (CNNIndonesia.com, 15/12). Secara tersirat, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa debat terbuka tidak bermakna bagi masyarakat. Bagi masyarakat, menurut Agus, hal bermakna adalah kehadiran kontestan di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, alih-alih berpartisipasi dalam debat, pasangan Agus-Sylvi memutuskan berjumpa langsung dengan masyarakat.

Evaluasi Etis
Keputusan politik Agus-Sylvi menolak berpartisipasi dalam debat terbuka mengandung dua dimensi. Pertama, dimensi kepentingan kelompok atau pribadi. Dari sudut pandang kepentingan kelompok, argumen legalitas, manfaat dan makna memberikan keuntungan bagi Agus-Sylvi. Kubu Agus-Sylvi akan memiliki fokus kampanye yang lebih terarah. Alasannya, mereka hanya perlu menghadapi satu debat saja—tidak seperti pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga yang mesti mempersiapkan diri menghadapi setiap debat terbuka yang diselenggarakan.

Kedua, dimensi kepentingan publik. Dari sudut pandang kepentingan publik, keputusan Agus-Sylvi menolak berpartisipasi dalam debat terbuka mencederai hak publik mendapat pendidikan dan pemberadaban kehidupan-bersama. Argumen legalitas yang hanya membahas kualifikasi legal-tidaknya penyelenggara debat telah meniadakan hakikat dari debat terbuka, yaitu mendidik dan memberadabkan kehidupan publik atas dasar akal sehat.

Argumen manfaat dengan sendirinya menunjukkan cacat dalam keputusan politik Agus-Sylvi. Apakah jumlah penonton yang tak signifikan itu dapat meniadakan hak warga kelas menengah mendapatkan pendidikan dan pemberadaban? Sadar atau tidak, argumen manfaat membenarkan sikap kubu Agus-Sylvi untuk mengabaikan kelompok masyarakat tertentu.  

Terakhir, argumen makna. Karena argumen makna menyatakan bahwa debat terbuka itu tidak bermakna, maka debat terbuka yang diselenggarakan KPUD DKI Jakarta juga tidak bermakna. Implikasinya, pasangan Agus-Sylvi tidak memiliki alasan yang kuat berpartisipasi dalam debat terbuka yang diselenggarakan KPUD DKI Jakarta. Paling tidak, argumen legalitas dan manfaat yang menjadi dasar partisipasi pasangan Agus-Sylvi dalam debat terbuka yang diselenggarakan KPUD DKI Jakarta akan berbenturan secara diametral dengan argumen makna yang meyakini bahwa debat terbuka itu tidak bermakna bagi masyarakat.


Menempatkan debat terbuka lebih rendah dari pada tatap muka atau bentuk kampanye lainnya adalah kekeliruan. Keputusan Agus-Sylvi menolak berpartisipasi dalam debat terbuka, sadar atau tidak, telah mencederai kepentingan publik yang senantiasa berupaya membangun kehidupan-bersama berdasarkan akal sehat. Pada dasarnya inspirasi dari segala bentuk kampanye dalam kontestasi politik kekuasaan adalah pendidikan dan pemberadaban kehidupan publik. Segala bentuk kampanye yang diizinkan oleh penyelenggara Pemilukada DKI Jakarta menjadi pemandu, bahkan penentu, pembentukan kehidupan publik yang demokratis, dan tentu saja beradab (civilized), dengan berdasarkan pada akal sehat. 

No comments:

Post a Comment